Sumbawa Barat NTB - Akibat salahpaham, dua kelompok warga dari dua desa di Kecamatan Brang Rea sempet terjadi perkelahian. Beruntung atas informasi masyarakat anggota piket Polsek Barang Rea respon cepat mengamankan perkelahian tersebut.
Dari kejadian tersebut kedua kelompok beserta orang tua serta kepala Desa dari kedua Desa di Kecamatan Brang Rea tersebut sepakat menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah tersebut sehingga Polsek Barang Rea memfasilitasi kegiatan Mediasi yang dilakukan di Mapolsek Brang Rea Kamis 18 Januari 2024. Selain itu mediasi di saksikan pula oleh petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa kedua Desa.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kapolsek Brang Rea Iptu Siswoyo SH., dalam keterangannya membenarkan adanya perkelahian antar kelompok di dua desa di wilayah hukumnya. Perkelahian antar kelompok yang dilakukan oleh sebagian besar pemuda dan remaja tersebut dipicu lantaran salahpaham yang terjadi antara Kelompok dari Desa Sapugara Bree dan kelompok Desa Desa Beru.
“Perselisihan ini lantaran salahpaham antar kedua kelompok. Kedua kelompok tersebut sepakat untuk kemudian saling berdamai sehingga kita lakukan Mediasi, ”ungka Kapolsek Brang Rea Pagi ini (19/01/2024).
Dijelaskan pula oleh Kapolsek bahwa Atas perselisihan tersebut 3 orang dari kelompok Sapugara Bree yakni AZ (16), RPK (29), R (26) dan 4 orang dari kelompok Desa Desa Beru yakni SP (23), NP (19), RRS (18) dan A (22) sempat diamankan untuk diperiksa di Mapolsek Brang Rea.
Lebih Lanjut Siswoyo menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Rabu 17 Januari 2024 sekitar pukul 20:30 Wita di simpang tiga Kantor Desa Desa Beru. Saat peristiwa berlangsung masyarakat setempat memberikan informasi ke Polsek Brang Rea yang selanjutnya oleh piket fungsi segera diamankan.
Atas kesepakatan kedua kelompok Polsek Brang Rea memfasilitasi untuk melakukan upaya perdamaian melalui langkah Mediasi antar kedua kelompok tersebut sesuai dengan amanat yang telah diatur dalam tatacara menyelesaikan persoalan atau kasus melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Brang Rea tersebut akhirnya menemukan kata sepakat. Kedua kelompok dari masing-masing Desa sepakat untuk menyudahi persoalan yang terjadi antar keduanya. Ini dibuktikan dengan penandatanganan surat perjanjian damai yang ditandatangani oleh kedua kelompok serta berjanji untuk tidak mengulanginya kembali sesuai bunyi salah satu point dalam surat perjanjian tersebut.
“Kedua kelompok akhirnya berdamai. Perdamaian ini disaksikan oleh Kades kedua Desa serta orang tua dari kedua kelompok, ”ucapnya.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Barang Rea pun tak lupa menyampaikan amanat dan pesan-pesan Kamtibmas dari Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., diantaranya saling harga menghargai agar terwujud hidup rukun dan damai sehingga ketertiban dan keamanan masyarakat dapat tercipta dengan baik.
“Untuk mendapatkan Kamtibmas yang kondusif tentu doa dan dukungan dari segenap masyarakat sangat dibutuhkan, ”tutupnya. (Adb)