Sumbawa Barat NTB - Bhabinkamtibmas Desa Maluk, Polsek Maluk, Polres Sumbawa Barat melakukan mediasi antara seorang warga dengan PT Vector utama Indonesia lantaran tanaman cabainya mati diduga akibat aktifitas sanblasting PT. vector tersebut.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, dalam mediasi tersebut bertempat di kantor Desa Maluk Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat, dengan dihadiri PS. Panit 1 Binmas Polsek Maluk, Babinsa Desa Maluk dan Kepala Desa Maluk.
Warga bernama Ibu Tarminah merasa tanaman cabainya mati atau rusak diduga akibat aktifitas sanblasting PT. vector Sehingga Ibu Tarminah melaporkan kejadian ini kepada Bhabinkamtibmas Desa Maluk untuk dapat dilakukan penyelesaian melalui mediasi, (24/03/2023).
Lanjut eddy, kedua belah pihak di pertemukan di kantor desa maluk untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dari pertemuan tersebut membuahkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak sepakat bahwa permintaan tuntutan ganti rugi setengah tanaman pohon cabai yang rusak/mati sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) secara tunai.
"Apabila PT. Vector utama indonesia belum memperbaiki workshop sanblasting. maka jika hal yang sama terjadi lagi maka akan menjadi tanggung jawab penuh pihak perusahaan kepada petani yang terdampak disekitar, dan apabila perusahaan sudah melakukan desain yang di maksud maka apabila ada kejadian yang sama bukan lagi menjadi tanggung jawab pihak perusahaan, " jelasnya.
Eddy mengatakan, apabila di kemudian hari ada kejadian yang sama maka PT. vector akan meminta uji lab dari tanaman yang rusak tersebut. Dari pertemuan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan berjalan aman dan lancar.(Adb)