Sumbawa Barat NTB - Sat Reskrim polres Sumbawa Barat telah rampung menyelesaikan berkas perkara Kasus Kekerasan terhadap Anak sebagaimana yang dijelaskan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan Negeri Sumbawa sesuai Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa dengan Nomor B-495 tertanggal 9 Agustus 2023. Atas dasar itu Tersangka berikut barang bukti telah dilakukan penyerahan oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat kepada pihak Kejaksaan sesuai bukti surat nomor B/12.b tertanggal 31 Agustus 2023.
Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kasat Reskrim IPTU Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K., S.IK., kepada media ini Sabtu, (07/10/2023).
Dijelaskan, Tersangka dalam kasus tersebut adalah AS (26) merupakan guru salah satu SMK di Kabupaten Sumbawa Barat, sementara Korbannya adalah salah satu siswa dari SMK tersebut.
"Kasus ini terjadi pada tahun lalu tepatnya 26 Oktober 2022, dimana Tersangka Memukul salah satu siswanya dengan menggunakan kayu bambu, kena tasnya memukul dengan tangannya terkena pundak dan leher belakang sedangkan menendang paha kiri bagian belakang dengan kakinya yang mengakibatkan siswa tersebut sakit demam beberapa hari hingga pada akhirnya tidak mau bersekolah lagi di SMK tersebut dengan alasan malu karena pernah dipukul didepan rekan-rekan nya, "beber Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut sebelum korban melapor ke polisi Kedua belah pihak, Tersangka dan pihak sekolah serta Orangtua Korban sempat melakukan mediasi 2 kali namun tidak menemukan kesepakatan sehingga orangtua korban (Pelapor) ingin melanjutkan dengan melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian.
Kemudian lanjutnya, sebelum Kasus tersebut masuk ketingkat penyidikan kedua belah pihak baik Terlapor maupun Pelapor sempat melakukan Mediasi kembali di Mapolres Sumbawa Barat sebanyak 2 kali, namun juga belum menemukan kesepakatan damai dan Pelaporpun ingin melanjutkan ke proses hukum. Oleh karena itu, sekitar Mei 2023 kasus tersebut naik ketingkat penyidikan, yang pada akhirnya rampung pada akhir Agustus 2023.
Berdasar keterangan para saksi, bahwa sebetulnya korban itu lebih dari satu, namun salah satu korbannya yang juga Siswa SMK tersebut tidak berkenan melaporkan dan memaafkan tindakan Guru tersebut, sedangkan Satu korban tersebut tetap inginelanjutkan ke proses hukum.
"Akhir Agustus 2023 berkas sudah dinyatakan rampung (P21) dan Tersangka beserta barang bukti seperti 1 potong baju lengan pendek warna biru, 1 potong celana panjang warna biru, satu potong baju lengan panjang warna putih serta satu potong celana panjang warna hitam telah diserahkan dan diterima pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa, "jelasnya.
Sebelum penyerahan Tersangka ke Kejaksaan beberapa tindakan telah dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat diantaranya Pemeriksaan (BAP) para saksi, Pemeriksaan (BAP) tersangka, melakukan mediasi terhadap kedua pihak namun belum ketemu kesepakatan, mengamankan barang bukti diatas, melakukan VER terhadap korban serta melengkapi administrasi penyidikan.
"Semua sudah rampung, tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut telah kami serahkan dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa pada Agustus tahun ini, dan kini Kasus tersebut sedang proses Persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa, "tutupnya (Adb)