Sumbawa Barat NTB - Unit Reskrim Polsek Sekongkang berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian mesin kendaraan sepeda motor Karisma, Senin 3/09/2024 pukul 23.00 wita.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan sdri. Susilawati bahwa anaknya telah memperbaiki sepeda motor honda Karisma, oleh karena dalan perbaikan masih membutuhkan sperpart sehingga mesin sepeda motor disimpan di kamar anaknya, sementara pelalor sehari - hari bekerja di salah satu catering di wilayah sekongkang sehingga rumah dalam keadaan kosong.
Pada saat pelapor pulang kerja melihat mesin sepeda motor sudah tidak ada, kemudian Susilawati melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekongkang.
Atas dasar Laporan dari Susilawati Unit Reskrim Poksek Sekongkang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekongkang Ipda Herman, SH menindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyrludikan alhasil kurang dari 24 jam berhadil mengamankan 2 ( dua) laki-laki terduga pelaku ( SS) 17 th, alamat Sekingkang Atas dan ( MR ) alias ( G ), 18 th, alamat Woja Dompu yang sementara berdomisili di Sekongkang Atas kedua terduga pelaku merupakan rekan dari anak pelapor yang kesehariannya sering bermain di rumah pelapor, dan barang bukti 1 ( satu ) unit mesin sepeda motor honda Kharisma juga sudah berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian satu unit mesin sepeda motir diungkap oleh Polsek Sekongkang dan saat ini penyidik Polsek Sekongkang telah berkoordinasi ke Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Adb)