Sumbawa Barat NTB - Anggota Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I yang di duga shabu.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos mengatakan bahwa, tempat kejadian perkara (TKP) kasus ini terjadi di jalan raya tepatnya di RT 001 RW 003 Lingkungan Kokar dalam Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Ia juga menjelaskan, terduga pelaku dalam kasus ini, berinisial AA, (20), Laki-laki, alamat RT 003 RW 003 Lingkungan Kokar dalam Kelurahan Telaga bertong Kecamatan Taliwang, KSB.
Eddy menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa, 2 poket sabu dengan berat bruto 0, 86 gram, 1 bungkusan rokok sampoerna, uang Rp. 100.000 dan SPM Yamaha Jupiter MX tanpa plat.
Dia menceritakan, kronologis kejadiannya berawal dari, pada hari Jumat, 10 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 wita, anggota opsnal Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu di sekitar jalan raya Telaga Bertong.
Kemudian atas informasi tersebut, anggota narkoba melakukan penyelidikan kemudian sekitar pukul 22.00 wita, anggota narkoba melihat laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang sudah di kantongi melintas di jalan raya Telaga Bertong, selanjutnya anggota Resnarkoba langsung menghadang dan mengamankan lelaki tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap lelaki dan di temukan barang bukti.
"Selanjutnya terhadap lelaki AA beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sumbawa Barat guna diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " tutupnya.(Adb)