Sumbawa Barat NTB - Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu Conter penjualan HP di wilayah Dusun Mekar Sari, Desa Bree, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat pada 20 Maret lalu sekitar pukul 03:00 wita berhasil diamankan Tim opsenal Sat Reskrim polres Sumbawa Barat (28/04/2023).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi S.Sos., menjelaskan berdasarkan LP no 10 2023 dan surat perintah Penyidik no 10 2023 maka tim Opsenal Reskirim melakukan penangkapan terhadap Terduga berinisial J (17) alamat KTP Kopang Lombok Tengah.
Dari pengungkapan Petugas mengangamankan 10 buah Hp berbagai merek sebagai barang bukti dari tindak pidana yang dilakukannya.
"Terduga saat ini sudah berada di Polres Sumbawa Barat beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, "jelas Eddy.
Eddy menjelaskan kronologis singkat bahwa pada tanggal tersebut J masuk kedalam Conter dengan caraembuka gerendel pintu Conter. Saat sudah terbuka J langsung masuk dan mengambil sejumlah Hp berbagai merek yang ada di conter saat itu.
Atas tindakan ini terduga diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
'Terduga masih dalam proses pemeriksaan penyidik, belum dapat dikonfirmasi apa motif, tujuan dan lainnya. Kami akan sampaikan kembali bila sudah mendapat keterangan secara jelas dari penyidik, 'tutup Eddy. (Adb)